Terbaru

Monday, July 19, 2021

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

E. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI)

Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right).

1. Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak  cipta  berbeda  dengan hak  kekayaan  intelektual  lainnya  (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan  hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Sifat Hak cipta:

1. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud

2. Hak  cipta  dapat  dialihkan  seluruhnya  atau  sebagian,  bila  dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)

3. Hak  cipta  tidak  dapat  disita,  kecuali  jika  diperoleh  secara  melawan hukum

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

a)  Hak eksklusif

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. 

b)  Hak ekonomi dan hak moral

- Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan

- Hak moral  adalah hak  yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No.19/2002)   adalah   karya   cipta   dalam   tiga   bidang,   yaitu   hak   cipta   ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

a. Buku,  program  komputer,  pamflet,  perwajahan  (lay  out)  karya  tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;

b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. Alat    peraga    yg    dibuat    untuk    kpentingan    pendidikan    &    ilmu pengetahuan;

d. Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;

e. Drama   atau   drama   musikal,   tari,   koreografi,   pewayangan   dan pentomim;

f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;

g. Arsitektur;

h. Peta;

i. Seni batik;

j. Fotografi;

k. Sinematografi;

l. Terjemahan,  bunga  rampai,  tafsir,  saduran,  database  dan  karya  lain dari hasil pengalih wujudan

2. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ), meliputi :

a. Hak Paten 

Hak  Paten  (Patent)  adalah hak  eksklusif  yang  diberikan  oleh  Negara kepada  Inventor atas  hasil Invensinya di bidang teknologi,  yang  untuk selama  waktu  tertentu  melaksanakan  sendiri  invensinya  tersebut  atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara   bersama-sama   melaksanakan   ide   yang   dituangkan   ke   dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Invensi  adalah ide  Inventor  yang  dituangkan  ke  dalam  suatu  kegiatan pemecahan  masalah  yang  spesifik  di  bidang  teknologi  dapat  berupa produk  atau  proses,  atau  penyempurnaan  dan  pengembangan  produk atau proses.

b. Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka,  susunan  warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk   jangka   waktu   tertentu   dengan   menggunakan   sendiri   merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

c. Hak Varietas tanaman

Perlindungan   Varietas   Tanaman   (PVT)   atau   hak   pemulia   tanaman adalah hak  kekayaan  intelektual yang  diberikan  kepada  pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap         bahan         perbanyakan         (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan  biakan)  dan  material  yang  dipanen  (bunga  potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :

1. Pewarisan;

2. Hibah; 

3. Wasiat;

4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau

5. Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

d. Rahasia Dagang

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup  perlindungan  Rahasia  Dagang  adalah  metode  produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut .

- Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;

- Informasi tentang produksi/proses; dan

- Informasi mengenai kontrol mutu

e. Desain industry

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 didefinisikan sebagai  suatu  kreasi  tentang  bentuk,  konfigurasi,  atau  komposisi  garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

f.  Desain tata letak sirkuit terpadu

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu  dari  elemen  tersebut  adalah  elemen  aktif,  yang  sebagian  atau seluruhnya  saling  berkaitan  serta  dibentuk  secara  terpadu  di  dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan  oleh  negara  Republik  Indonesia  kepada  Pendesain  atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Kriteria DTLST  Yang Mendapat Perlindungan :

1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.

2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain

3. Tentu saja, Desain Industri harus terdaftar pada DITJEN HKI untuk memperoleh perlindungan.

g.   Indikasi Geografi (Geographical Indication)

Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.

F. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


No comments:

Post a Comment

Silahkan Beri komentar dengan sopan...
Komentar tidak boleh mengandung sara...
Terimakasih...