Terbaru

Showing posts with label Tanda Penghargaan. Show all posts
Showing posts with label Tanda Penghargaan. Show all posts

Sunday, June 14, 2020

Sunday, June 14, 2020

KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA




1.    Kelompok

Tanda penghargaan yang dapat  dikenakan  oleh anggota Gerakan
Pramuka, dikelompokkan menjadi:
a.       Tanda   Penghargaan   Gerakan    Pramuka   diberikan   kepada anggota muda  dan  anggota dewasa  Gerakan  Pramuka  serta orang dewasa  di luar Gerakan Pramuka.
b.      Tanda   kehormatan  dari  Negara   dan   Pemerintah   Republik Indonesia.
c.       Tanda  kehormatan dari negara  lain yang  tidak  bertentangan dengan kebijakan  Pemerintah  Republik Indonesia  dan  Kwartir Nasional Gerakan  Pramuka,  serta  tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
d.      Tanda   penghargaan  dari   organisasi   kepramukaan  sedunia (World  Organization  of   the  Scout  Movement/WOSM)  dan/ atau organisasi kepramukaan negara  lain (National Scout Organization/NSO)
e.       Tanda penghargaan dari organisasi atau  badan  lain dari dalam dan luar negeri.

2.    Macam

a.       Tanda  penghargaan  Gerakan   Pramuka  yang  diperuntukkan bagi:

1)    Anggota  muda  Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a.       Tanda  Penghargaan Kegiatan  untuk  Pramuka  Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak,  dan Pramuka Pandega  (termasuk Tiska dan Tigor).
b.      Bintang  Tahunan untuk  Pramuka  Siaga,  Pramuka Penggalang,     Pramuka     Penegak,      dan     Pramuka Pandega.
c.       Lencana  Wiratama   untuk   Pramuka   Siaga,  Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak,  dan Pramuka Pandega
d.      Lencana  Karya  Bakti  untuk   Pramuka   Penegak   dan Pramuka Pandega.
e.       Lencana  Teladan untuk  Pramuka  Siaga, Pramuka Penggalang,      Pramuka     Penegak,      dan     Pramuka Pandega.

2)    Anggota  dewasa  Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a)  Lencana Pancawarsa  terdiri atas:
(1)       Lencana Pancawarsa  I untuk masa bakti 5 tahun.
(2)       Lencana Pancawarsa  II untuk masa bakti 10 tahun.
(3)       Lencana Pancawarsa  III untuk masa bakti 15 tahun.
(4)       Lencana Pancawarsa  IV untuk masa bakti 20 tahun.
(5)       Lencana Pancawarsa  V untuk masa bakti 25 tahun.
(6)       Lencana Pancawarsa  VI untuk masa bakti 30 tahun.
(7)       Lencana Pancawarsa  VII untuk masa bakti 35 tahun.
(8)       Lencana Pancawarsa  VIII untuk masa bakti 40 tahun.
(9)       Lencana Pancawarsa  IX untuk masa bakti 45 tahun.
(10)   Lencana Pancawarsa  UTAMA untuk masa bakti 50 tahun  atau lebih.

b)  Lencana Karya Bakti.
c)  Lencana Wiratama
d)  Lencana Jasa, terdiri dari:
(1)       Lencana Darma Bakti.
(2)       Lencana Melati.
(3)       Lencana Tunas Kencana.

3)    Orang dewasa  di luar Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a)  Lencana Satyawira.
b)  Lencana Darma Bakti.
c)  Lencana Melati.


b.      Tanda  penghargaan dari gerakan  kepramukaan sedunia  dan negara  lain terdiri dari berbagai  macam,  antara  lain: Bronze Wolf Award, Chairman’s Award, Pingat Semangat Padi.

c.       Tanda  penghargaan  dari  Negara   dan   Pemerintah   Republik Indonesia,  seperti  Bintang Mahaputera, Lencana Karya Satya, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.      Tanda   penghargaan  atau    penghargaan  dari   badan    atau organisasi  lain, seperti  Tanda Penghargaan Donor  Darah  dari Palang Merah Indonesia, Tanda Penghargaan dari Komite Olahraga  Nasional Indonesia,  dan  sebagainya,  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Tingkat Tanda Penghargaan

Untuk menentukan tingkat  dari tanda  penghargaan dalam  rangka menentukan letak pemakaian tanda  penghargaan itu pada pakaian seragam   pramuka,   maka   diatur   dari  tingkat   tertinggi   sampai terendah sebagai berikut:

a.     Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka:

1)    Tanda penghargaan untuk anggota dewasa:
a)      Lencana Tunas Kencana
b)      Lencana Melati
c)      Lencana Darma Bakti
d)     Lencana Wiratama
e)      Lencana Karya Bakti
f)       Lencana Satyawira
g)      Lencana Pancawarsa

2)    Tanda penghargaan untuk anggota muda:
a)  Lencana Teladan
b)  Lencana Wiratama
c)  Lencana Karya Bakti
d)  Bintang Tahunan
e)  Tanda Penghargaan Kegiatan

b. Tanda penghargaan dari luar Gerakan Pramuka sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi/organisasi  pemberi.

Sunday, June 14, 2020

TUJUAN, MAKSUD DAN FUNGSI TANDA PENGHARGAAN




1.    Tujuan
Pemberian tanda  penghargaan bertujuan untuk:
a.       Meningkatkan   prestasi    dan    pengabdian   setiap    anggota Gerakan  Pramuka dalam berbuat kebajikan dan membaktikan dirinya bagi  kepentingan kepramukaan, masyarakat,   bangsa dan negara.
b.      Meningkatkan kegiatan  kerja, bantuan, dan darma-bakti yang diberikan oleh seseorang untuk perkembangan kepramukaan.
c.       Memotivasi  timbulnya  keteladanan dalam  Gerakan  Pramuka, dalam usaha mencapai  tujuan  Gerakan Pramuka.

2.    Maksud
Pemberian tanda  penghargaan dimaksudkan untuk:

a.       Memberi penghargaan atas kesetiaan,  keaktifan,  jasa, prestasi kerja,  dan  darma  bakti  yang  telah  diberikan  oleh  seseorang kepada  Gerakan Pramuka.
b.      Menanamkan kebanggaan pada  seseorang, yang diharapkan dapat mendorong penerima untuk meningkatkan penghargaan pribadinya dan jasanya kepada  Gerakan Pramuka.

3.    Fungsi
Pemberian tanda  penghargaan berfungsi sebagai:
a.       Alat  pendidikan,   yaitu  menanamkan  rasa  tanggung  jawab dalam   diri  si  penerima,   dan   memotivasi  orang   lain  untuk berbuat kebajikan  seperti  yang  dilakukan  oleh  si penerima tanda  penghargaan.
b.      Tanda    bahwa    Gerakan    Pramuka    menghargai   kesetiaan, keaktifan,  jasa, bantuan, prestasi kerja, dan darma  bakti yang telah disumbangkan oleh si penerima.

Sunday, June 14, 2020

Pengertian Tanda Penghargaan



a.       Tanda   Penghargaan  adalah   tanda   yang   diberikan   kepada seseorang di  dalam  dan  di  luar  Gerakan  Pramuka,  sebagai penghargaan atas:
·         a) perilaku yang luhur, kesetiaan,  keaktifan;
·         b) jasa, karya, dan darma  baktinya;
·         c) keberanian yang luar biasa.
yang    dianggap   cukup    berguna   bagi    kepentingan   dan perkembangan kepramukaan.

b.      Tanda   Penghargaan  Kegiatan,   yaitu  tanda   yang   diberikan kepada      anggota   muda    Gerakan    Pramuka    yang    telah memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam kegiatan kepramukaan.  Tanda  penghargaan kegiatan   meliputi  Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan  Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).

c.       Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda  yang diberikan kepada anggota muda  Gerakan  Pramuka  sebagai  penghargaan atas kesetiaan  kepada  organisasi dan keaktifannya  sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun  atau kelipatannya.

d.      Lencana    Pancawarsa,     yaitu    tanda     penghargaan    yang diberikan kepada  anggota dewasa  Gerakan  Pramuka,  sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada  organisasi dan keaktifannya   melakukan   kegiatan   orang   dewasa   Gerakan Pramuka  selama  lima tahun  atau  kelipatannya  secara  terus- menerus.
e.       Lencana  Wiratama,  yaitu tanda  penghargaan yang  diberikan kepada  anggota Gerakan Pramuka, yang telah:

·         1) memperlihatkan  keberanian,  kesungguhan   kerja,   dan keuletannya,           sehingga       berhasil       dalam       usaha menyelamatkan  orang   lain  secara   spontan   meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri, atau

·         2) memperlihatkan     keberanian,     kesungguhan      kerja, kesabaran, dan ketekunannya dalam mempertahankan kebaikan dankebenaran,sehinggaberhasil danbermanfaat bagi kepramukaan.

f.       Lencana Karya Bakti, yaitu tanda  penghargaan yang diberikan kepada  anggota Gerakan  Pramuka  yang  dengan  keikhlasan, pengorbanan, disiplin, dan  keberaniannya telah  terlibat langsung   dan  aktif  dalam  upaya  penanggulangan bencana yang merupakan bencana nasional, sehingga  bermanfaat bagi kepramukaan, masyarakat,  bangsa, dan negara.

g.      Lencana  Teladan,  yaitu  tanda   penghargaan  yang  diberikan kepada       anggota   muda    Gerakan    Pramuka    yang    telah memperlihatkan  sikap  laku  yang  utama,   yang  tampak   dari usaha,  tanggungjawab, keuletan,  kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta akhlak yang luhur, sehingga dirinya dapat  menjadi teladan  bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga,  dan anggota masyarakat  lainnya.

h.      Lencana  Satyawira,  yaitu tanda  penghargaan yang  diberikan kepada  pimpinan,  pengurus, dan  penggiat (aktifis) organisasi kepramukaan  nasional   (National   Scout   Organisation/NSO) negara  sahabat dan organisasi kepramukaan regional maupun internasional serta organisasi/institusi nasional Indonesia atas dasar  penghormatan dan  persahabatan yang  bermakna bagi pengembangan kepramukaan.

i.        Lencana Jasa, yaitu tanda  penghargaan yang diberikan kepada orang  dewasa  di dalam  dan  di luar Gerakan  Pramuka,  yang dianggap telah berjasa bagi pengembangan kepramukaan.
Lencana Jasa meliputi:
·         1) Lencana  Darma  Bakti,  yaitu  tanda   penghargaan  yang diberikan kepada  seseorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan  sangat   membantu kelancaran   kegiatan   pembinaan dan pengembangan kepramukaan.

·         2) Lencana Melati, yaitu tanda  penghargaan yang diberikan kepada   seorang   yang  dianggap telah  memberikan   jasa dan pengabdian yang lebih besar bagi kepentingan kepramukaan.

·         3) Lencana    Tunas    Kencana,    yaitu   tanda    penghargaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang  yang  dianggap telah  memberikan  jasanya  yang sangat  besar bagi kepentingan kepramukaan.